Padang Panjang, Kliksumbar – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menerima laporan kenaikan tarif air Perumda Tirta Serambi. Warga Padang Panjang mengaku tagihan melonjak hingga tiga kali lipat sejak April 2026.
Laporan tersebut datang dari sejumlah pelanggan Perumda Tirta Serambi. Mereka menilai kenaikan tarif terlalu tinggi dan memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, warga mempertanyakan mekanisme penetapan tarif baru. Mereka mengaku tidak menerima sosialisasi memadai sebelum kebijakan berlaku.
Situasi itu akhirnya memicu pengaduan resmi ke Ombudsman Sumbar.
Ombudsman Sumbar Mulai Pemeriksaan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Menurut Adel, Ombudsman perlu memastikan ada atau tidaknya maladministrasi dalam kebijakan pelayanan publik tersebut.
“Ombudsman memandang persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” ujar Adel Wahidi, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penyelenggara layanan wajib menjalankan kebijakan secara transparan dan akuntabel.
Selain melakukan pemeriksaan awal, Ombudsman juga akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait.
“Kami menerima laporan kenaikan tarif yang dinilai sangat signifikan dan belum tersosialisasi optimal kepada pelanggan,” katanya.
Warga Pertanyakan Transparansi Tarif Baru
Masyarakat menilai kebijakan tarif baru muncul tanpa penjelasan rinci kepada pelanggan. Akibatnya, banyak warga terkejut saat menerima tagihan April 2026.
Sebagian pelanggan bahkan mengaku kesulitan membayar rekening air bulanan akibat lonjakan biaya tersebut.
Namun demikian, Ombudsman Sumbar meminta masyarakat tetap menyampaikan data pendukung. Langkah itu penting agar pemeriksaan berjalan komprehensif.
Adel juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar memprioritaskan hak masyarakat.
Menurutnya, kebijakan pelayanan dasar harus berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan pelanggan.
Ombudsman Buka Pengaduan Tambahan
Ombudsman Sumbar kini membuka ruang pengaduan tambahan bagi masyarakat terdampak. Warga diminta melampirkan dokumen pembayaran dan rincian tagihan.
Selain itu, Ombudsman memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan profesional.
“Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik dan masyarakat memperoleh haknya secara adil,” tutup Adel.
Kasus kenaikan tarif air ini kini menjadi perhatian warga Padang Panjang. Banyak masyarakat berharap pemerintah segera memberi penjelasan resmi terkait dasar kenaikan tarif tersebut. (***)











