Jakarta, Kliksumbar – Ombudsman RI menyoroti kecelakaan KRL di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa. Peristiwa ini dinilai sebagai masalah serius dalam sistem transportasi publik nasional.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Ia menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan teknis.

“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik,” ujar Robert.

Namun, ia menilai banyak pihak masih melihat kejadian ini secara kasuistik. Padahal, masalah utama terletak pada sistem yang belum optimal.

Keselamatan Harus Jadi Prioritas Utama

Robert menegaskan bahwa transportasi publik merupakan layanan dasar masyarakat. Oleh karena itu, operator wajib mengutamakan keselamatan dalam setiap operasional.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pengguna layanan. Sistem transportasi harus menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian layanan.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.

Kemudian, ia menambahkan bahwa setiap kegagalan sistem harus segera dievaluasi. Pemerintah dan operator harus bertindak cepat untuk mencegah kejadian serupa.

Potensi Maladministrasi Harus Diusut

Ombudsman RI melihat adanya potensi maladministrasi dalam pengelolaan transportasi. Hal ini mencakup kelalaian prosedur hingga lemahnya mitigasi risiko.

Selain itu, koordinasi antar lembaga dinilai belum optimal. Kondisi ini berpotensi memperbesar risiko kecelakaan.

Robert menyebut evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan. Audit sistem perlu mencakup standar keselamatan dan manajemen risiko.

Hak Korban Wajib Dipenuhi

Ombudsman menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan penanganan cepat. Selain itu, korban juga berhak atas kompensasi yang layak.

Pemerintah dan operator harus memberikan informasi yang transparan. Masyarakat juga berhak mengetahui hasil evaluasi secara terbuka.

“Pelayanan tanpa diskriminasi harus menjadi standar utama,” ujar Robert.

Momentum Reformasi Transportasi Nasional

Peristiwa ini dinilai sebagai momentum penting untuk reformasi sistem transportasi. Ombudsman mendorong pembenahan secara menyeluruh.

Langkah tersebut meliputi:

1. Penguatan standar keselamatan

2. Modernisasi teknologi

3. Peningkatan kualitas SDM

4. Transparansi layanan publik

Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat harus diperkuat. Hal ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas layanan.

Robert menegaskan bahwa kepercayaan publik harus dipulihkan. Pemerintah harus hadir melalui pengawasan yang tegas dan sistem yang transparan.

“Tragedi ini harus menjadi titik balik perbaikan sistem transportasi nasional,” tutupnya. (***)

Penulis: Gilang Gardhiolla GusveroEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *