Padang, Kliksumbar – Suasana Ruang Mediasi Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) siang itu terasa berbeda. Bukan ketegangan yang mendominasi, melainkan dialog terbuka dan keakraban. Di balik suasana tersebut, ada peran tenang namun menentukan dari seorang mediator, Mona Sisca.

Mediator KI Sumbar itu kembali menunjukkan kemampuannya dalam menjembatani sengketa informasi publik. Kamis (22/1/2026), Mona Sisca berhasil mendamaikan sengketa antara pemohon informasi, Yunzar Lubis, dengan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman. Sengketa yang semula berpotensi berlanjut ke sidang ajudikasi akhirnya tuntas di meja mediasi.

Proses penyelesaian sengketa ini berawal dari sidang pemeriksaan awal yang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar. Ketua Majelis, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa seluruh tahapan awal telah terpenuhi.

“Kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon dan termohon, hingga jangka waktu permohonan dinyatakan lengkap. Para pihak kemudian sepakat menempuh jalur mediasi dengan mediator Mona Sisca,” ujarnya.

Di tangan Mona Sisca, proses mediasi berjalan cair. Ia membuka ruang komunikasi yang setara, mendorong keterbukaan, sekaligus menjaga suasana dialog tetap kondusif. Pendekatan persuasif itu membuahkan hasil.

“Mediasi berlangsung penuh keakraban. Para pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan sengketa cukup di tahap mediasi. Pemerintah Nagari juga telah menyerahkan dokumen informasi yang diminta pemohon,” ungkap Mona Sisca.

Sengketa informasi publik ini sendiri berakar dari permohonan salinan rencana anggaran kegiatan serta APB Nagari Cubadak Barat Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Dokumen tersebut menjadi inti permohonan informasi yang sebelumnya belum terpenuhi, hingga akhirnya berujung ke Komisi Informasi Sumbar.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, Majelis Komisioner KI Sumbar membacakan putusan mediasi dalam sidang resmi. Kesepakatan tersebut sekaligus menutup proses sengketa tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan lanjutan.

Bagi Mona Sisca, keberhasilan mediasi bukan sekadar menyelesaikan perkara. Lebih dari itu, ia melihat mediasi sebagai ruang edukasi publik tentang pentingnya keterbukaan informasi dan dialog.

“Kesepakatan damai ini dibacakan oleh majelis komisioner sebagai putusan mediasi,” pungkasnya.

Keberhasilan ini kembali menegaskan peran strategis mediator dalam sengketa informasi publik, sekaligus memperlihatkan bahwa komunikasi dan keterbukaan masih menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan antara masyarakat dan badan publik. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *