Padang, – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali ramai diperbincangkan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan komitmen menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.

Poin keenam dalam lampiran Perpres menyebutkan rencana kenaikan gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kebijakan itu berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi kabar baik bagi ASN aktif.

Namun, rencana tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan para pensiunan PNS yang menunggu kepastian kenaikan gaji mereka.

Meskipun rencana kenaikan gaji ASN aktif telah tercantum dalam RKP 2025, kenaikan gaji pensiunan PNS belum memiliki regulasi baru.

Penyesuaian gaji pensiun biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah yang menyesuaikan besaran pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.

Hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan.

Saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Puluh atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Struktur gaji pokok ASN hingga kini juga masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan tersebut menjadi dasar perhitungan gaji ASN aktif dan acuan bagi gaji pensiunan PNS.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang mengevaluasi kemampuan fiskal negara untuk menentukan besaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan.

Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen.

Sampai saat ini, besaran gaji pensiun masih sama dengan tahun sebelumnya karena belum ada keputusan hukum baru dari pemerintah.

Dengan demikian, wacana kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 masih sebatas pembahasan tanpa kepastian waktu pelaksanaan. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *