Padang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun, terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp34 miliar.

Dugaan ini melibatkan salah satu bank BUMN di Padang.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2025, di Kantor Kejari Padang, Gunung Pangilun.

Beny tiba sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, membenarkan kehadiran Beny Saswin untuk klarifikasi dari BPKP Sumbar.

“Benar, beliau datang ke Kejari hari ini untuk klarifikasi dari BPKP. Proses masih dalam tahap penyidikan,” ujar Yuli.

Sementara itu, Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Sprindik tertanggal 27 Juni 2024.

Ia menyatakan bahwa kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini.

“Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan,” ujar Aliansyah.

Berbagai elemen masyarakat terus mendesak Kejari Padang agar segera menetapkan tersangka.

Mereka menilai proses penyidikan sudah cukup panjang dan memerlukan kepastian hukum.

Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir, mendukung langkah tegas Kejari.

“Kami mendesak dan mendukung penetapan tersangka terkait dugaan korupsi ini. Jangan tergiur iming-iming, jangan takut intimidasi. Rakyat bersama Kejari,” tegasnya.

Koordinator Komunitas Pembenci Korupsi (KpK), Antoni, juga menyatakan dukungannya.

Ia mengatakan KpK siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami siap dukung Kejari. Jika proses ini berlarut-larut, kami akan bersurat ke Presiden,” kata Antoni.

Ia juga meminta agar Kejari membuka proses ini ke publik demi transparansi.

“Kejari harus informasikan perkembangan kasus melalui media agar rakyat tahu,” tutupnya. (***)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *