Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akhirnya mengesahkan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2025-2030.
DPRD Kota Padang mengambil keputusan ini dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD pada Jumat (7/2/2025).
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, yang turut hadir dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa dengan pengesahan ini, seluruh tahapan pemilihan di tingkat kota telah selesai.
Administrasi pun telah lengkap, termasuk SK dari KPU dan DPRD.
Andree Algamar mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang akan menyerahkan berkas administrasi kepada Gubernur Sumatera Barat, yang kemudian meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tahap selanjutnya adalah mengajukan berkas ini ke Mendagri agar pelantikan dapat segera dilakukan,” ujar Andree.
Lebih lanjut, Andree menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan proses pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Menariknya, rencana pelantikan ini akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami telah beberapa kali mengadakan rapat persiapan dan berkonsultasi dengan Wali Kota terpilih agar semua berjalan lancar,” tambahnya.
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan dihadiri oleh Wali Kota Padang terpilih, Fadly Amran.
Namun, Maigus Nasir, yang terpilih sebagai Wakil Wali Kota Padang, tidak dapat hadir karena sedang menjalankan ibadah umroh.
Dengan keputusan ini, Kota Padang siap memasuki era kepemimpinan baru.