Solok Selatan,- Kuasa hukum dari Pasangan calon (Paslon) H Khairunas – H Yulian Efi (KaYe) di Pilkada Kabupaten Solok Selatan telah tiba saatnya mendesak KPU Solok Selatan untuk menghentikan dugaan pelanggaran kode etik terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Tuduhan ini muncul seiring dengan kampanye yang sedang berlangsung untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan periode 2025-2030 yang semakin memanas.

Kuasa hukum “KaYe” menuduh bahwa kampanye APK dari Paslon AmBoy terbukti melanggar aturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang aturan kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu, ini mengarah pada pelanggaran etika politik dan aturan main yang telah disepakati dalam masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024.

Yang mana APK (Baliho) dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Amboy diduga menyalahi aturan tersebut, sebagai berikut: 1. Didalam aturannya APK itu tidak boleh menampilkan gambar Parpol yang bukan pengusungnya, Naah,, Fakta terjadi Paslon Amboy yang nomor urut 2 itu ada memasang dua gambar Partai politik dimunculkan yang bukan pengusung Paslon mereka. 2. Adannya foto mantan Bupati Solok Selatan H Muzni Zakharia yang bukan pengurus Partai Politik muncul juga di APK Paslon tersebut, tentu ini telah menyalahi pengaturan keputusan KPU nomor 13 63 tahun 2024 yang mengatur tentang APK dan kampanye

Hal itu, disampaikan oleh Dr. Suhasrizal selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai tim penghubung kandidat H Khairunas dan H Yulian Efi (KaYe).

Terkait dugaan pelanggaran kode etik Politik yang dilakukan Paslon urut 2, Dia amat menyayangkan, KPU Solok Selatan yang semestinya melakukan verifikasi atas hal itu, tapi KPU Solok Selatan lalai menindak lanjuti kelakuan ini seperti ada kecendrungan untuk membiarkannya. Pada hal setiap Paslon itu ada tim penghubung dan ada cara-cara kekeluargaan yang bisa dilakukan, kalau tidak dengan cara kekeluargaan bisa juga dilakukan dengan cara surat-menyurat yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Solok Selatan, Ujar,” Suhasrizal. usai melaporkan dugaan pelanggaran APK Amboy kepada awak media di kantor KPU Solok Selatan, Senin (14/10-2024)

Ini sesungguhnya bukanlah pelanggaran Pemilu tetapi kami melihat ini adalah pelanggaran kode etika Politik yang lakukan KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu, Kata,” Kuasa hukum Paslon (KaYe)

“Ditegaskannya, kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk menertibkan APK Paslon Amboy, jika tidak dilakukan oleh KPU kami akan laporkan kepada DKPP, Tegas,” Suhasrizal dengan suara lantangnya.

KPU Solok Selatan berjanji akan menyurati dan akan berkomunikasi dengan Paslon nomor 2 dalam tempo waktu dekat ini, janji KPU Solok Selatan kepada kami, ungkapnya.

Bahkan Dia menyebut, kami sudah tiga kali mendatangi Bawaslu dan Bawaslu selalu menyampaikan kepada kami bahwa Bawaslu tidak pernah menerima dokumen resmi desain gambar yang telah diverifikasi KPU, kalau kita tunduk sama aturan, lima hari sejak penetapan nomor urut Paslon Pilkada artinya pada tanggal 27 September itu sudah ada desain gambarnya, setelah kami telusuri ke Bawaslu baru tanggal 10 Oktober gambar itu diserahkan ke Bawaslu, sekali lagi kami tekankan ini benar-benar pelanggaran kode etika kampanye, pungkas, Suharizal. (nok)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *