Padang, – Ketua KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, resmi melaporkan penyegelan sepihak kantor KONI ke Polda Sumatera Barat.

Laporan tersebut diterima Pamin Siaga I SPKT Polda, AKP Dedi Kurnia, Rabu (30/7/2025) pukul 01.04 WIB.

Polisi mencatat laporan dengan nomor STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Menurut Ronny, penyegelan terjadi Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor KONI Sumbar, Jalan Rasuna Said, Padang.

Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabor menyuruh pegawai keluar dan menyegel pintu kantor dengan rantai.

Mereka juga menempelkan tulisan “KONI SUMBAR DISEGEL” di pintu.

Ronny menyebut penyegelan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ia menyatakan bahwa tidak ada surat tugas, mandat resmi, maupun putusan hukum tetap.

“Kami membuat laporan setelah rapat dengan tim hukum. Tindakan ini mencoreng tata kelola organisasi,” tegasnya, Rabu pagi.

Beberapa nama yang diduga terlibat dalam aksi tersebut antara lain Septri, Alexander Dino, Zaimul, dan Ilmarizal.

Meski sebagian dikenal sebagai dosen atau pelaku olahraga, menurut Ronny, mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

Ia menilai tindakan itu melanggar Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP, karena menghasut dan mengganggu layanan publik.

“Ini bukan protes biasa, tapi tindakan pidana yang berdampak luas,” ujarnya.

Ronny mengungkapkan belum diketahui apakah ada barang rusak atau hilang.

Namun, penyegelan sudah menghentikan aktivitas organisasi.

Ia meminta aparat hukum mengusut kasus ini secara adil agar KONI tetap dihormati. (***)

Editor: Redaksi

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *