Padang, – Pemerintah segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode kuartal IV tahun 2025.
Program ini menjadi perhatian besar para pendidik karena membantu meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong semangat kerja guru di seluruh Indonesia.
Tunjangan profesi guru merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Selain itu, program ini juga menjadi langkah penting pemerintah untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi guru bersertifikat.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan akademik.
Oleh karena itu, para guru diminta memastikan data dan dokumen sudah valid agar proses pencairan berjalan lancar.
Adapun beberapa syarat utama bagi penerima TPG 2025 antara lain memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
Selain itu, guru harus berstatus ASN maupun non-ASN di bawah naungan Kemendikdasmen serta aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Kemudian, data guru di Dapodik dan Info GTK wajib sinkron serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang masih aktif.
Guru juga harus memperoleh penilaian kerja dengan predikat “Baik”, tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain, dan memiliki rekening bank aktif yang terdaftar di Dapodik.
Sementara itu, khusus untuk kuartal III dan IV, pemerintah mewajibkan penerima tunjangan berstatus sebagai guru wali kelas.
Dengan pemenuhan seluruh ketentuan ini, proses pencairan diharapkan berjalan cepat dan tepat sasaran. (***)