Dharmasraya, – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial BY ke Polres Dharmasraya.

Laporan resmi ia sampaikan usai menerima kunjungan Kasat Reskrim ke Kantor Bupati, Selasa siang.

“Saya bertemu Kasat Reskrim untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi inspektorat terkait dugaan korupsi. Ini bukti komitmen kami tidak memberi ruang bagi ASN yang melakukan KKN dan merugikan negara. Tidak ada toleransi, apalagi sudah dibina dan diingatkan, namun tetap memalsukan dokumen pencairan anggaran,” tegas Annisa pada Selasa, (12/8/2025).

Bupati menjelaskan, pelaporan ini merupakan rekomendasi Inspektorat Daerah setelah pemeriksaan internal terhadap sejumlah ASN.

Hasilnya, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada tindak pidana.

Ia membantah anggapan bahwa kasus ini akibat kelengahan dirinya.

Menurutnya, tata kelola keuangan daerah memiliki pembagian kewenangan jelas, mulai dari Kuasa BUD, Kepala Badan Keuangan Daerah, hingga Sekda sebagai atasan langsung.

“Justru temuan ini membuktikan pengawasan internal berjalan baik,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah audit internal menemukan dugaan penyelewengan dana hampir Rp600 juta di beberapa OPD pada April–Mei 2025.

Dana diduga diselewengkan melalui pencairan ganda SP2D oleh pejabat terkait.

Annisa menegaskan, pelaporan ini merupakan komitmen Pemkab menjaga pemerintahan bersih.

“Siapapun yang bermain dengan keuangan daerah akan diperiksa sesuai aturan,” tegasnya.

Polres Dharmasraya kini mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendalami kasus ini. (***)

Editor: Redaksi

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *