Jakarta, Kliksumbar – Perkembangan media digital independen akhirnya mendapat perhatian serius dari kalangan pers nasional. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, resmi menyuarakan dukungan terhadap keberadaan media digital independen atau “media tunawisma” di Indonesia.

Firdaus menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri Fun Walk Dewan Pers dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta, Minggu, (10/5/2026). Ia hadir bersama Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar.

Menurut Firdaus, transformasi digital telah mengubah pola distribusi informasi nasional. Kini, masyarakat tidak lagi bergantung penuh pada media konvensional dengan kantor fisik besar.

“Fenomena ini tidak bisa diabaikan. Banyak kreator informasi bekerja mandiri dan menjangkau audiens luas,” ujar Firdaus.

Media Tunawisma Jadi Realitas Baru

Firdaus menilai media tunawisma menjadi bagian penting dalam ekosistem informasi modern. Model media ini berkembang melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan podcast.

Sebagian besar kreator menjalankan aktivitas jurnalistik secara mandiri dari rumah. Mereka memanfaatkan perangkat digital sederhana untuk memproduksi konten informatif.

Selain berita aktual, kreator juga mengembangkan konten gaya hidup, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian. Namun, konten tersebut tetap mampu menarik perhatian publik luas.

Menurut Firdaus, kondisi itu menunjukkan masyarakat kini memiliki banyak alternatif memperoleh informasi cepat dan praktis.

Selain itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan mulai menerima perubahan pola media digital tersebut.

Firdaus Kritik Sistem Verifikasi Dewan Pers

Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut banyak media daerah mengalami kesulitan memenuhi syarat administratif.

Menurutnya, aturan verifikasi saat ini terlalu berat bagi perusahaan pers kecil. Kondisi ekonomi industri media juga memperparah situasi tersebut.

“Banyak media tetap menjalankan fungsi jurnalistik, namun terkendala syarat administratif,” katanya.

Firdaus meminta Dewan Pers mengevaluasi sistem verifikasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Ia menilai Dewan Pers seharusnya fokus pada penegakan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dorong Regulasi Pers Lebih Fleksibel

Firdaus menegaskan perusahaan pers tetap wajib berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun, mekanisme verifikasi perlu dibuat lebih inklusif.

Menurutnya, regulasi pers harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa menghambat pertumbuhan media baru.

Selain itu, Firdaus berharap media digital independen nantinya dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperluas pendataan media nasional sekaligus memperkuat iklim pers yang sehat dan merdeka.

Perdebatan mengenai standar verifikasi media diperkirakan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital Indonesia.

Namun, Firdaus menegaskan kualitas jurnalistik tetap harus menjadi prioritas utama seluruh perusahaan pers nasional. (***)

Penulis: Gilang Gardhiolla GusveroEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *