Padang, Kliksumbar – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, menyatakan penerimaan honor oleh anggota DPRD Sumbar Beni Saswin Nasrun (BSN) tidak akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga menilai pihak Kejaksaan tidak akan menindak persoalan tersebut.
Bakri menjelaskan, BK telah menjalankan kewenangan dengan melaporkan hasil rapat terkait status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) BSN kepada pimpinan DPRD Sumbar.
Ia menegaskan, hingga kini status BSN masih sebagai tersangka dan belum terdakwa. Dengan kondisi itu, BSN dinilai masih memiliki hak menerima honor sebagai anggota DPRD karena bersumber dari keuangan negara.
“Pitih lai pitih Negara mah (uang tetap uang negara), biarkan saja dia memulangkan,” ujar Bakri Bakar di DPRD Sumbar, Selasa (28/4/2026), sebelum rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD atas koordinasi LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Bakri menambahkan, BK telah menyampaikan laporan kepada Ketua DPRD Sumbar. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan terkait ketidakhadiran BSN dalam enam kali rapat berturut-turut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang MD3.
Menurutnya, BK akan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. (***)










