Jakarta, Kliksumbar – Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini tengah dibahas.
Sikap itu disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam agenda tersebut, PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan, Aat Surya Safaat. Ia hadir bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.
PWI menilai penguatan regulasi hak cipta atas karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak. Selain itu, langkah tersebut penting karena ekosistem media digital terus berkembang dan semakin kompleks.
Menurut PWI, perlindungan hukum tidak hanya menjaga hak ekonomi wartawan, tetapi juga melindungi hak moral insan pers. Di sisi lain, kebijakan itu dapat menjaga kualitas serta integritas produk jurnalistik nasional.
Forum tersebut diawali penyerahan dokumen pemikiran oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Ia menekankan karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi.
Setelah itu, diskusi lanjutan menghadirkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers. Sementara itu, anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, memandu jalannya forum sebagai moderator.
Selain PWI, sejumlah organisasi pers dan perusahaan media turut hadir. Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.
PWI memandang revisi UU Hak Cipta harus menjawab tantangan maraknya penggunaan karya jurnalistik tanpa izin di ruang digital. Selama ini, praktik tersebut dinilai merugikan wartawan dan perusahaan pers.
Sementara itu, “Penguatan perlindungan karya jurnalistik penting untuk memastikan keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi berkualitas,” ujar Supratman Andi Agtas.
Bagi PWI, momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional. (***)











