Surabaya, – DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Barat menegaskan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Pasal 90A.

Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, Sabtu (1/11/2025) di Hotel Wyndham Surabaya.

Ketua DPW APBMI Sumbar, M Tauhid, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperlancar arus barang dan logistik sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di pelabuhan.

“Penandatanganan MoU antara DPW APBMI Sumbar dan BUP disaksikan langsung oleh Wamenhub, Dirjen Hubla, KSOP Teluk Bayur, dan GM Pelindo Regional 2 Teluk Bayur,” ujar M Tauhid.

Ia menerangkan bahwa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) memiliki peran penting dalam pengelolaan dermaga multipurpose.

Berdasarkan ketentuan Pasal 90A, kegiatan bongkar muat di dermaga konvensional wajib dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin khusus serta bekerja sama dengan BUP.

“MoU ini memuat rincian kerja sama operasional di dermaga multipurpose Pelabuhan Teluk Bayur,” jelas M Tauhid.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pelabuhan yang efisien dan transparan.

Lebih lanjut, M Tauhid menegaskan bahwa Pelindo Regional 2 Teluk Bayur berkomitmen membangun ekosistem pelabuhan yang kondusif.

Menurutnya, sinergi antara Pelindo dan APBMI Sumbar sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat rantai pasok logistik di Sumatera Barat.

Melalui kerja sama ini, diharapkan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur semakin tertata dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah serta pelaku usaha maritim. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *