Padang, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, terkait dugaan pelanggaran kode etik akibat rangkap jabatan sebagai panitia seleksi Calon Pimpinan Baznas Tanah Datar.

Sidang pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (24/10/2025).

Pengadu, Fadhli Hakimi, melaporkan Dicky karena diduga menjabat ganda sebagai Ketua KPU dan Pansel Baznas.

Ia memperoleh informasi itu dari sejumlah media daring dan grup WhatsApp, lalu menguatkan laporan dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Fadhli menilai tindakan Dicky melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu dan kewajiban bekerja penuh waktu.

“Dengan menjadi panitia seleksi Baznas, Dicky menghabiskan waktu di luar tugas KPU, sehingga berdampak pada kinerja lembaga,” ujarnya dalam sidang.

Menanggapi hal itu, Dicky Andrika membenarkan keterlibatannya dalam Pansel Baznas periode 2025–2030.

Ia menjelaskan telah bersurat ke KPU RI dengan tembusan ke KPU Sumbar untuk meminta izin.

Namun, ia menegaskan tidak pernah meninggalkan tugasnya di KPU Tanah Datar.

“Saya tetap bekerja seperti biasa, dan keikutsertaan saya murni membantu memeriksa calon Baznas agar bebas afiliasi politik,” ungkapnya.

Anggota KPU Sumbar, Hamdan, menyampaikan hasil pengawasan internal menunjukkan Dicky tidak mengajukan izin tertulis sebelum mengikuti kegiatan di luar tugas pokoknya.

Surat yang diklaim dikirim ke KPU RI juga tidak diterima KPU Sumbar.

“Tindakan itu berada di luar kewenangan KPU dan melanggar kode perilaku serta pakta integritas,” jelas Hamdan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU RI akhirnya menetapkan sanksi peringatan keras tertulis melalui Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 pada 26 September 2025.

Sidang DKPP sendiri dipimpin Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar: Elly Yanti, Ory Sativa Syakban, dan Febrian Bartez.

Sidang tersebut menjadi bagian dari upaya DKPP memastikan integritas penyelenggara pemilu tetap terjaga menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu 2029. (***)

Editor: Redaksi

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *