Pekanbaru, — Sidang kasus kerusuhan di lahan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) kembali menghadirkan suasana tegang.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, hadir sebagai saksi fakta di Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru, Kamis (15/10/2025).
Kehadiran Afni menarik perhatian pengunjung sidang yang juga menghadirkan 12 terdakwa.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Dedy mengingatkan Afni agar bersikap adil dalam memimpin.
Ia berulang kali menyebut bahwa seorang kepala daerah harus mampu menjadi “orang tua” bagi masyarakat dan perusahaan.
“Satu warga ibu, satu lagi korporasi di wilayah ibu. Keduanya perlu keadilan,” ujar Dedy di hadapan persidangan.
Hakim juga menanyakan apakah ada laporan yang diterima sebelum kerusuhan terjadi.
Afni menjelaskan bahwa dirinya menerima banyak pesan dari warga, namun saat itu sedang fokus pada penyusunan RPJMD Siak karena baru seminggu dilantik.
Penjelasan itu disampaikan dengan tenang di hadapan majelis.
Lebih lanjut, Afni mengungkapkan bahwa Desa Tumang berada dalam kawasan hutan.
Ia menambahkan, fasilitas umum dan sosial baru mendapatkan sertifikat SK Biru pada tahun 2024.
“Akar persoalan utama di lokasi itu adalah lahan kebun,” jelasnya.
Majelis hakim juga mengungkap fakta baru terkait meninggalnya salah satu manajer PT SSL, Charles Siregar.
“Dalam sidang ini terungkap ada karyawan yang melarikan diri dan terkena serangan jantung hingga meninggal,” ungkap hakim.
Ketika ditanya tentang tingkat kerusakan di PT SSL, Afni menyebut belum pernah menerima data resmi dari bawahannya.
“Camat juga tidak tahu jumlah pasti warga yang terlibat,” tambah hakim menegaskan.
Di akhir sidang, majelis kembali menasihati Afni agar bersikap sebagai pemimpin yang bijak.
“Ibu harus menjadi orang tua. Keduanya ini ibarat anak yang harus didamaikan,” tutup Dedy.
Pesan itu menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan perusahaan. (***)











