iPadang, Kliksumbar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat terus memperkuat pengawasan isi siaran radio dan televisi guna menjaga ruang publik tetap selaras dengan nilai adat, agama, dan budaya masyarakat Minangkabau.
Selain itu, KPID Sumbar juga mendorong lahirnya aturan daerah sebagai landasan hukum untuk memperkuat pengawasan konten siaran dan ruang digital, terutama yang dinilai bertentangan dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumbar, Nofal Wiska, menegaskan lembaganya terus memperketat pengawasan terhadap seluruh konten siaran yang beredar di tengah masyarakat.
“Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk memproduksi dan menayangkan konten yang mendidik, menghibur, sekaligus menjaga kearifan lokal Sumatera Barat. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama, adat, dan budaya masyarakat Minangkabau, termasuk konten LGBT,” ujar Nofal Wiska.
Lebih lanjut, langkah tersebut juga sejalan dengan penataan struktur organisasi baru KPID Sumbar periode 2026–2029.
Dalam restrukturisasi itu, KPID memisahkan bidang pengawasan menjadi Pengawasan Isi Siaran Televisi dan Pengawasan Isi Siaran Radio agar pengawasan berjalan lebih efektif di tengah perkembangan media yang semakin cepat.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Riki Chandra, mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar segera menghadirkan regulasi daerah dalam bentuk perda atau pergub.
“Landasan hukum dalam bentuk Perda ataupun Pergub sejatinya hadir menjadi benteng moral generasi muda, sekaligus mempertegas peran pemerintah menjaga ruang publik dari hal yang bertentangan dengan ABS-SBK,” ujar Riki Chandra, didampingi Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Di sisi lain, KPID menegaskan kewenangannya secara regulatif memang terbatas pada pengawasan televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.
Meski demikian, lembaga tersebut tetap berkomitmen meningkatkan literasi masyarakat dalam menggunakan media sosial.
“Insya Allah KPID Sumbar akan melakukan langkah progresif untuk media sosial. Ini penting dilakukan mengingat dampak luas bagi masyarakat Sumbar, walaupun kewenangan KPID tidak sampai ke sana. Paling tidak, kita berupaya mengimbau dan mengingatkan,” jelas Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda.
Pernyataan tersebut turut diamini Wakil Ketua Jimmy Syah Putra Ginting, yang menilai penguatan literasi digital menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda di era keterbukaan informasi saat ini. (***)











