Tanah Datar, Kliksumbar – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, mulai merancang Peraturan Kerapatan Adat Nagari atau Per-KAN.
Peraturan tersebut mengatur Sumbang Laku dan Kejahatan Lingkungan Alam di Nagari Gurun.
Langkah ini bertujuan menjaga marwah adat dan ketertiban kehidupan banagari secara berkelanjutan.
Ketua KAN Gurun, Dr. H. Febby Dt. Bangso, SST.Par., M.Par., menyampaikan hal itu di Gurun, Senin (29/12/2025).
Ia menilai kondisi sosial nagari membutuhkan perhatian serius dari seluruh unsur adat.
Menurut Febby, berbagai persoalan terus muncul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Ia menyebut pencurian di Tempat Pemakaman Umum masih sering terjadi.
Selain itu, pengelolaan dana masjid dan bantuan bencana juga memicu kegelisahan masyarakat.
Masalah sumbangan sosial pun kerap menimbulkan polemik di tengah warga.
Di sisi lain, pengawasan ninik mamak dan penghulu dinilai belum berjalan maksimal.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan.
“Kondisi nagari hari ini tidak bisa kita pejamkan mata dan kampihkan paruik,” ujar Febby.
Lebih lanjut, KAN Gurun juga menyoroti ancaman serius terhadap lingkungan alam.
Menurutnya, kerusakan lingkungan berdampak langsung pada kehidupan anak kemenakan.
Ia menilai aturan adat harus hadir sebagai pengendali perilaku masyarakat.
“Lingkungan alam adalah pusako anak kamanakan. Jika rusak, dampaknya panjang,” jelasnya.
Sebagai respons, KAN Gurun menyusun Rancangan Per-KAN tentang Sumbang Laku.
Selain itu, KAN Gurun juga menyiapkan penguatan Undang-Undang Nan Duo Puluh.
Aturan tersebut mencakup Undang Salapan dan Undang Duo Baleh.
Ketentuan enam di muka dan enam di belakang menjadi dasar pengaturannya.
Rancangan itu juga mengatur narkoba, perilaku menyimpang, dan kejahatan lingkungan alam.
Febby menjelaskan, Peraturan Adat Salingka Nagari harus mengatur seluruh siklus kehidupan.
Aturan itu mencakup kematian, pusaro, kelahiran, dan sunat rasul.
Selain itu, peraturan mengatur perkawinan, alek, dan upacara adat nagari.
Arah penyusunan aturan adat telah disampaikan melalui surat bernomor 064/XII/25.
Surat itu ditujukan kepada lembaga adat, tokoh masyarakat, dan warga empat jorong.
“Kami berharap masukan masyarakat menjadi kompas kehidupan banagari,” tambahnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Tanah Datar, Camat Sungai Tarab, dan BPRN Nagari Gurun. (***)











